Whistleblowing System BSP Zapin
Sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, tertib, dan dapat ditindaklanjuti.
Aman, tertib, dan tercatat.
Setiap laporan disampaikan melalui sistem agar dapat diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti secara lebih terarah.
Prinsip utama dalam pengelolaan pelaporan WBS.
Setiap laporan dikelola berdasarkan prinsip yang menjaga keamanan pelapor, kejelasan proses, dan tindak lanjut yang bertanggung jawab.
Kerahasiaan
Identitas dan data pelapor dikelola secara terbatas sesuai kewenangan.
Perlindungan Pelapor
Pelapor berhak mendapat perlindungan dari tekanan atau tindakan merugikan.
Anonimitas
Pelapor dapat menyampaikan informasi dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas.
Independensi
Penanganan laporan dilakukan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Keadilan
Setiap laporan ditangani secara proporsional, adil, dan tidak memihak.
Aksesibilitas
Sistem pelaporan dibuat mudah digunakan dan dapat diakses oleh pelapor.
Akuntabilitas
Setiap laporan dicatat, dipantau, dan dikelola secara bertanggung jawab.
Tindak Lanjut
Laporan yang memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Langkah pelaporan WBS.
Pelaporan dilakukan melalui akun pelapor agar laporan dapat dipantau kembali.
Login / Daftar
Pelapor masuk ke sistem atau membuat akun terlebih dahulu.
Isi Laporan
Lengkapi kategori, uraian, kronologi, lokasi, dan lampiran bila ada.
Diterima Admin
Admin WBS memantau dan memperbarui status laporan.
Pantau Status
Pelapor dapat melihat status dan catatan tindak lanjut pada dashboard.
Siap membuat laporan?
Gunakan sistem WBS untuk menyampaikan laporan secara tertib dan tercatat.
ID
EN